Perlu Perda Perlindungan Anak

Laporan Wartawan Kompas Dahlia Irawati


MALANG, KOMPAS- Kota Malang diharapkan bisa membuat peraturan daerah perlindungan anak. Aturan itu diharapkan dapat menjamin hak-hak anak khususnya di Kota Malang yang tahun ini diberi gelar Kota Layak Anak.

Demikian dituturkan program officer Kota Layak Anak sekaligus program officer Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, Hamid Patilima, Selasa (4/9) dalam sosialisasi Kota Layak Anak di Hotel Gajah Mada Graha Malang.

“Perda perlindungan anak itu perlu. Sebab dengan adanya perda maka inisiatif dinas-dinas akan muncul. Sebab sudah ada aturan hukum yang bisa melandasi program kerja mereka,” ujar Hamid.

Kota yang sudah memiliki perda perlindungan hak dan kepentingan anak menurut Hamid adalah Solo. Kota batik itu sudah memiliki Perda Jam Belajar. “Jadi pada saat jam belajar malam hari, jika di rumah-rumah penduduk tetap dinyalakan televisi, maka orang tua akan mendapat teguran, peringatan, hingga sanksi lainnya. Hal ini dikontrol oleh Satpol PP setempat,” ujar Hamid.

Selain pembentukan perda, pelibatan anak dalam proses pembuatan kebijakan terkait kepentingan anak harus segera dimulai di Kota Malang. “Anak sendirilah yang paling tahu kebutuhannya. Untuk itu pelibatan anak dalam membuat keputusan merupakan salah satu kunci sukses Kota Layak Anak,” ujar Hamid.

Kota Malang tahun 2007 ini terpilih menjadi salah satu kota layak anak se-Indonesia bersama 11 kota lainnya. Dua kota dengan sponsor dari LSM internasional adalah Semarang dan Boyolali. Sedangkan sembilan kota lainnya murni disponsori pemerintah RI seperti Karawang, Kupang, Sragen, Manado, Lampung Selatan, Ogan Komering Ilir, Padang, Aceh Besar, dan Pontianak.

Saat ini data yang dihimpun Bappeko Malang (sesuai data dari BPS Kota Malang) menunjukkan bahwa terdapat 273.628 anak di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sekitar 48.000 anak berasal dari keluarga miskin.