Kota Malang Butuh Perda Anak

Rabu, 05/09/2007

Kota Malang Butuh Perda Anak

MALANG(SINDO) – Kota Malang sudah seharusnya memiliki peraturan daerah (perda) yang memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.

Ini terkait rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang mengatakan Malang adalah Kota Layak Anak. Menurut Program Officer Kota Layak Anak Hamid Patilima, dalam proses pembuatan perda tersebut,partisipasi anak dan perempuan di Kota Malang harus dilibatkan.

”Pelibatan anak-anak dan perempuan di dalam pembuatan perda itu karena perda yang dihasilkan mampu menyentuh kebutuhan anak dan perempuan, mengingat anak-anak dan perempuanlah yang mengetahui kebutuhannya sendiri,” terangnya.

Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan Kota Layak Anak itu merupakan kebutuhan mendesak. Tujuannya agar warga Kota Malang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Malang punya inisiatif untuk segera mewujudkan Kota Layak Anak. Kota Layak Anak memiliki arti kota yang mampu memberikan jaminan perlindungan hak setiap anak sebagai bagian dari warga kota.

Selain itu, juga memberikan kebebasan kepada anak untuk berpendapat,kesempatan berpartisipasi, serta mendapatkan pelayanan dasar yang adil. Hamid mengakui, sebenarnya Kota Malang sudah memiliki kriteria sebagai Kota Layak Anak.Salah satu alasannya adalah peraturan wali kota tentang perlindungan anak dan perempuan.

Kabid Sosial Ekonomi dan Budaya (Sosekbud) Bapeko Kota Malang Endahwati mengungkapkan, saat ini di Kota Malang ada sebanyak 273.628 anak. Sekitar 48.000 di antaranya merupakan anak dari keluarga miskin (gakin). (yuswantoro)