Kota Malang Butuh Perda Anak

Rabu, 05/09/2007

Kota Malang Butuh Perda Anak

MALANG(SINDO) – Kota Malang sudah seharusnya memiliki peraturan daerah (perda) yang memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.

Ini terkait rekomendasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang mengatakan Malang adalah Kota Layak Anak. Menurut Program Officer Kota Layak Anak Hamid Patilima, dalam proses pembuatan perda tersebut,partisipasi anak dan perempuan di Kota Malang harus dilibatkan.

”Pelibatan anak-anak dan perempuan di dalam pembuatan perda itu karena perda yang dihasilkan mampu menyentuh kebutuhan anak dan perempuan, mengingat anak-anak dan perempuanlah yang mengetahui kebutuhannya sendiri,” terangnya.

Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan Kota Layak Anak itu merupakan kebutuhan mendesak. Tujuannya agar warga Kota Malang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Malang punya inisiatif untuk segera mewujudkan Kota Layak Anak. Kota Layak Anak memiliki arti kota yang mampu memberikan jaminan perlindungan hak setiap anak sebagai bagian dari warga kota.

Selain itu, juga memberikan kebebasan kepada anak untuk berpendapat,kesempatan berpartisipasi, serta mendapatkan pelayanan dasar yang adil. Hamid mengakui, sebenarnya Kota Malang sudah memiliki kriteria sebagai Kota Layak Anak.Salah satu alasannya adalah peraturan wali kota tentang perlindungan anak dan perempuan.

Kabid Sosial Ekonomi dan Budaya (Sosekbud) Bapeko Kota Malang Endahwati mengungkapkan, saat ini di Kota Malang ada sebanyak 273.628 anak. Sekitar 48.000 di antaranya merupakan anak dari keluarga miskin (gakin). (yuswantoro)

KOTA LAYAK ANAK (23 NOPEMBER 2007)

Laporan: Riri Wijaya


[''Posdaya Membangun Jakarta'' Senin - Jum'at, 10.00-11.00 WIB]
Hamid Patilima dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia menjadi tamu kita dalam PMJ Jumat 23 Nopember 2007. Berthema kota ramah anak, talkshow satu jam ini berlangsung. Untuk menjamin hak setiap anak sebagai warga kota , Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun anggaran 2006 memilih lima kota di Tanah Air sebagai kota uji coba untuk pengembangan model Kota Layak Anak.

Kelima kota yang ditunjuk salah satunya adalah Kota Solo di Jawa Tengah. Keempat kota lainnya adalah Kota Jambi (Jambi), Kota Sidoarjo (Jawa Timur), Kota Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), dan Kota Gorontalo (Gorontalo). Yang diharapkan menjadi kota percontohan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang saat ini rawan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Kota Layak Anak adalah kota yang didalamnya memberikan perlindungan terhadap anak dan hak-haknya dalam sebuah proses pembangunan berkelanjutan, dengan menciptakan lingkungan yang kondusif agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat.

Ditahun 2007 1ni dikembangkan lagi model pengembangan kota ramah anak di 10 kabupaten kota seperti Manado, Malang, Kupang, Pontianak, Sragen, Karawang, Aceh besar, Kupang. Tentu ada alasan-alasan tertentu dalam pemilihan ini, yang jelas memang sangat dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah setempat.

Upaya yangh dilakukan dengan memperhatikan pada tumbuh kembangnya, termasuk dibidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial dengan penyediaan infrastrukturnya. Yang terpenting, anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Kota Solo memberikan perhatian khusus bagi anak dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 sebesar Rp 7,2 miliar.

Perlu Perda Perlindungan Anak

Laporan Wartawan Kompas Dahlia Irawati


MALANG, KOMPAS- Kota Malang diharapkan bisa membuat peraturan daerah perlindungan anak. Aturan itu diharapkan dapat menjamin hak-hak anak khususnya di Kota Malang yang tahun ini diberi gelar Kota Layak Anak.

Demikian dituturkan program officer Kota Layak Anak sekaligus program officer Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, Hamid Patilima, Selasa (4/9) dalam sosialisasi Kota Layak Anak di Hotel Gajah Mada Graha Malang.

“Perda perlindungan anak itu perlu. Sebab dengan adanya perda maka inisiatif dinas-dinas akan muncul. Sebab sudah ada aturan hukum yang bisa melandasi program kerja mereka,” ujar Hamid.

Kota yang sudah memiliki perda perlindungan hak dan kepentingan anak menurut Hamid adalah Solo. Kota batik itu sudah memiliki Perda Jam Belajar. “Jadi pada saat jam belajar malam hari, jika di rumah-rumah penduduk tetap dinyalakan televisi, maka orang tua akan mendapat teguran, peringatan, hingga sanksi lainnya. Hal ini dikontrol oleh Satpol PP setempat,” ujar Hamid.

Selain pembentukan perda, pelibatan anak dalam proses pembuatan kebijakan terkait kepentingan anak harus segera dimulai di Kota Malang. “Anak sendirilah yang paling tahu kebutuhannya. Untuk itu pelibatan anak dalam membuat keputusan merupakan salah satu kunci sukses Kota Layak Anak,” ujar Hamid.

Kota Malang tahun 2007 ini terpilih menjadi salah satu kota layak anak se-Indonesia bersama 11 kota lainnya. Dua kota dengan sponsor dari LSM internasional adalah Semarang dan Boyolali. Sedangkan sembilan kota lainnya murni disponsori pemerintah RI seperti Karawang, Kupang, Sragen, Manado, Lampung Selatan, Ogan Komering Ilir, Padang, Aceh Besar, dan Pontianak.

Saat ini data yang dihimpun Bappeko Malang (sesuai data dari BPS Kota Malang) menunjukkan bahwa terdapat 273.628 anak di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sekitar 48.000 anak berasal dari keluarga miskin.