RUTE AMAN KE SEKOLAH


oleh: Hamid Patilima (YKAI)


1. Dasar Pemikiran
Di Indonesia, menurut data Departemen Kesehatan, pada tahun 1998 telah terjadi 14.858 kecelakaan lalu lintas, dengan korban 31.181 korban jiwa, dengan rincian meninggal 37,50 persen, luka berat 34,02 persen, dan luka ringan 28,47 persen (Depkes RI, 2000). Di wilayah Jakarta, menurut data Instran (kliping), jumlah orang yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada tahun 2003 mencapai 295 jiwa, sedangkan yang menderita luka berat dan ringan mencapai 1.356 orang. Dilihat dari usianya 1.350 korban berusia antara 18-50 tahun (usia produktif), terdiri dari 1.216 laki-laki dan 134 perempuan. Sedangkan 106 laki-laki dan 20 perempuan diantaranya berusia di bawah usia 18 tahun.
Menurut data Direktorat Lantas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga April 2004, korban kecelakaan lalu-lintas mencapai 1.456 kasus. Dari data ini rata-rata per bulan ada 350 kasus, "20 persen di antaranya menimpa anak-anak." Sedangkan menurut hasil penelitian Institut Studi Transportasi (Instran) yang dibantu oleh Yayasan Pelangi bersama Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), 65 persen korban kecelakaan lalu lintas berakibat kematian adalah pejalan kaki, yang mana 35 persen di antara korbannya adalah anak-anak. Artinya, data ini memperlihatkan bahwa begitu berbahayanya jalan bagi keselamatan anak baik sebagai pejalan kaki, penumpang, dan pengendara sepeda.
Kebanyakan kecelakaan yang menimpa anak-anak terjadi di jalan-jalan yang mereka lalui dan telah mereka kenal, ini artinya mereka tidak mendapatkan fasilitas keselamatan. Mobil antar jemput sekolah, angkutan kota, dan bus kota yang mengangkut mereka tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman – anak-anak juga sering menjadi korban perlakuan salah oleh sopir/orang dewasa; pedestrian tidak dilengkapi dengan jalur-jalur yang aman, rambu-rambu lalu lintas, jembatan-jembatan penyeberangan kurang memadai dan aman untuk mereka lalui ke sekolah. Anak-anak yang mengendarai sepedapun sering tidak dilengkapi dengan helm atau alat keselamatan lainnya.
Menurut sejumlah penelitian yang dilakukan oleh Strathclyde University, Inggris (DfT, 2000a:2), anak-anak di bawah 9 tahun sangat lemah mengenal tempat-tempat yang berbahaya bagi keselamatannya. Mereka cenderung berpikir, situasi yang aman untuk menyeberang adalah jika mereka tidak lagi melihat kendaraan, sekalipun penglihatan mereka dihalangi oleh suatu tikungan atau gedung. Adakalanya mereka lebih memilih arah rute untuk menyeberang tanpa mempertimbangkan tempat penyeberangan yang memberikan keselamatan kepada mereka. Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa angka kecelakaan paling tinggi di antara para pejalan kaki terjadi pada usia 8 – 12 tahun dengan anak laki-laki mengalami resiko lebih besar dibandingkan anak perempuan.
Kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak-anak akan berlanjut, dan mungkin akan meningkat seiring meningkatnya motorisasi, kecuali jika semua stakeholders bertindak bersama-sama. Demikian juga dengan dampak ekonomi yang sangat besar yang disebabkan oleh kecelakaan di jalan raya. Menurut Global Road Safety Partnership (GRSP) kerugian ekonomi diperkirakan 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yakni hampir setara dengan dua kali seluruh bantuan pembangunan.
Kerugian ekonomi ini sangat menghambat pembangunan dan penghapusan kemiskinan. Jika kita dapat mengatasi persoalan ini, dana tersebut dapat ditabung atau disalurkan pada kebutuhan lain, seperti peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan anak bangsa, yang menjadi prioritas Kabinet SBY-JK.
Dengan memperhatikan dasar pemikiran untuk memenuhi “Hak Anak untuk Keselamatan Jalan” akan sangat tepat dan beralasan pembentukan dan penerapan Rute Aman Ke Sekolah di Indonesia. Karena anak mempunyai peran strategis dan memiliki ciri serta sifat yang memerlukan perlindungan.
Paradigma lama yang menempatkan urusan transportasi menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan, perlu ditinjau kembali, karena keselamatan jalan merupakan masalah kesehatan masyarakat, yang di dalamnya menyangkut hak anak. Menurut WHO, sektor kesehatan akan sangat beruntung apabila dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dalam kaitannya dengan jumlah korban yang masuk rumah sakit, sehingga terjadi suatu pengurangan yang signifikan dari jumlah korban yang meninggal dan luka. Hal ini akan terwujud jika kondisi di jalan menjamin keselamatan untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, sehingga nantinya diharapkan akan mempengaruhi juga gaya hidup sehat dengan berjalan kaki, tanpa khawatir akan keselamatan mereka.
Menurut fakta dan data yang dikemukakan sebelumnya, anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah anak sebagai pejalan kaki, penumpang, dan pengendara sepeda.
... Pejalan Kaki
Anak-anak yang banyak menjadi korban luka atau meninggal adalah anak-anak usia 7 tahun. Mereka perlu diberikan pelatihan praktis untuk mengenal bahaya lalu lintas, dan mengembangkan strategi yang aman ketika mereka tidak mendapatkan pengawasan di jalan.
Anak-anak yang sering menjadi korban adalah:
1. anak laki-laki;
2. anak-anak yang berasal dari keluarga yang berpendapatan rendah;
3. anak-anak yang berasal dari suku minoritas;
4. anak-anak yang berada di jalan yang dilalui; dan
5. anak-anak yang tinggal di rumah bertingkat dan di jalan lurus.
... Penumpang
Anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dialami oleh anak usia 0 – 18 tahun. Kepada mereka perlu dijelaskan mengapa harus diatur dan mengapa harus menggunakan sabuk pengaman ketika mereka sedang bepergian dengan mobil dan sarana angkutan lain. Mereka juga perlu paham bahwa mengemudi memerlukan konsentrasi dan tidak dibolehkan mengganggu pengemudi.
Pada kasus ini anak perempuan lebih banyak menjadi korban, karena mereka mungkin lebih sering naik mobil dibanding anak laki-laki. Pada kasus lain, seperti di pinggiran kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, sejumlah siswa sering menumpang truk atau pick-up berangkat-pulang sekolah dengan alasan penghematan. Pada kasus lainnya, anak ikut menjadi korban ketika bersama rombongan keluarga berdarmawisata dengan menggunakan mobil pick-up atau truk.
...Pengendara Sepeda
Anak-anak yang sering menggendarai sepedapun, cenderung menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun dari jumlah kecelakaan yang terjadi tidak sebanding dengan yang dilaporkan kepada Polisi. Salah satu upaya kita untuk mengurangi kasus kecelakaan adalah memberi pelatihan anak-anak, supaya mereka mengetahui cara mengendalikan sepeda dan mengendarai dengan aman melalui jalur tertentu. Mereka juga harus didukung untuk memakai helm ketika bersepeda dan atau dalam latihan. Ini membantu mereka untuk lebih aman dalam mengendarai sepeda terlebih jika melalui jalan yang aman pula.
Kecelakaan pengendara sepeda lebih sering terjadi pada anak laki-laki, karena lebih banyak anak laki-laki yang bersepeda dibandingkan dengan anak perempuan demikian juga dengan perbedaan pola permainan mereka.

2. Pengertian
Rute Aman Ke Sekolah merupakan suatu program yang diarahkan pada penciptaan keselamatan perjalanan anak ke atau dari sekolah. Program ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dengan menjamin bahwa mereka dapat berjalan atau bersepeda ke atau dari sekolah. Visi ini dapat direalisasikan hanya dengan:
1. menempatkan wakil anak untuk mengawasi mereka;
2. menyediakan fasilitas yang baik untuk berjalan kaki dan bersepeda ke atau dari sekolah;
3. mengurangi ancaman keselamatan dan kesehatan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, polusi, dan kejahatan;
4. mengembangkan suatu budaya yang mempunyai nilai tinggi dan bertanggung jawab untuk merealisasikan tujuan program Rute Aman Ke Sekolah.

3. Sejarah Gerakan Rute Aman Ke Sekolah
Pada pertengahan 1970-an, Denmark dikenal dengan kota yang mempunyai angka kecelakaan tinggi pada pejalan kaki usia anak di Eropa. Mengatasi permasalahan ini Denmark mengembangkan program ”City of Odense” sebagai proyek rintisan. Program ini diawali dengan mengidentifikasi jalan-jalan yang berbahaya yang melintas di 45 sekolah. Selanjutnya, dibuatlah suatu jaringan untuk jalur pejalan kaki dan sepeda, menentukan jalur dengan kecepatan lambat, dan melengkapinya dengan lampu lalu lintas. Pada sepuluh tahun kemudian, program ini berhasil menurunkan lebih dari 80 persen kasus kecelakaan pada pejalan kaki dan pengendara sepeda. Sejak itu, Denmark menetapkan program ini sebagai program nasional, dan telah dilaksanakan di 65 lokasi.
Di Inggris Raya, Sustran – organisasi non-pemerintah yang mengkampanyekan program transportasi berkelanjutan – memprakarsai program Rute Aman Ke Sekolah di 10 tempat sebagai pilot proyek pada tahun 1995. Proyek ini menyediakan jalur sepeda, lampu lalu lintas, tempat penyeberangan, dan tanda pengurangan kecepatan. Selama dua tahun proyek ini, penggunaan sepeda berlipat-ganda. Pada program pengurangan kecepatan, terjadi pengurangan angka korban kecelakaan pada pejalan kaki anak secara dramatis, yaitu 70 persen, dan pengendara sepeda 28 persen.
Pada akhir tahun 1990-an, Kanada mengembangkan program yang telah sukses di Eropa di dua tempat, yaitu Toronto dengan program ”Go for the Green” dan British Colombia dengan program ”Way to Go.” Kedua program ini terfokus pada membuat rute aman di sekitar sekolah dan memprakarsai kegiatan dan perlombaan untuk mendorong anak-anak untuk berjalan kaki dan bersepeda.

4. Bagaimana Mengembangkan Program
Program Rute Aman Ke Sekolah merupakan sebuah program yang membutuhkan kepedulian setiap individu atau lembaga yang menaruh perhatian pada keselamatan dan kesejahteraan anak. Untuk mengembangkan program ini perlu diperhatikan langkah-langkah berikut:

4.1 Siapa Yang Terlibat
Untuk mengembangkan dan mensukseskan program Rute Aman Ke Sekolah membutuhkan:
1. Pejuang
Pejuang yang dimaksudkan adalah individu-individu yang mempunyai keinginan besar dan antusias terhadap keberlanjutan program. Setiap kegiatan Rute Aman Ke Sekolah membutuhkan paling tidak satu pejuang. Pejuang bisa seorang guru, kepala sekolah, individu yang tertarik dengan kegiatan anak, tetapi biasanya pejuang adalah orang tua yang berkeinginan untuk menjamin suatu lingkungan yang aman untuk anak mereka. Seringnya mereka berjalan kaki atau bersepeda merupakan suatu contoh positif yang sesuai perilaku perjalanan mereka. Pejuang adalah kunci pengorganisasian program, mereka akan memantau kegiatan di sekolah mereka dan bekerja dengan pejuang dari sekolah lain untuk berbagi ide.
2. Tim Rute Aman Ke Sekolah
Tim Rute Aman Ke Sekolah, diorganisir oleh seorang pejuang, dan terdiri atas orang tua, anak-anak, guru, kepala sekolah, dan warga yang ada di sekitar sekolah dan sepanjang jalan yang dilalui oleh anak-anak ke sekolah. Sebaiknya Tim berbasis di sekolah, sebagai bagian dari Asosiasi Orang tua Siswa atau sebagian dari Komite Sekolah dan Keamanan Lingkungan. Tim dapat memperoleh informasi mengenai sekolah melalui survey, wawancara, dan sumber data lainnya.
3. Task Force Rute Aman Ke Sekolah
Tim Rute Aman Ke Sekolah bersama dengan ahli geografi wilayah akan lebih berhasil dan mempunyai pengaruh lebih luas jika membentuk suatu satuan Task Force. Task Force ini meliputi anggota warga rukun tetangga, pegawai kota, dan staf sekolah yang dipilih secara teratur. Task Force dapat menghasilkan sebuah dokumen yang lengkap untuk memudahkan warga memahami dan untuk kemudian ditujukan kepada pembuat kebijakan yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan. Perencanaan dapat meliputi usulan infrastruktur untuk lingkungan sekolah, termasuk penegakan aturan lalu lintas, dan pendidikan masyarakat untuk promosi kesehatan.

4.2 Tim Kerja
Task Force merupakan suatu pusat pelayananan. Jika program kita belum menjadi sebuah Task Force, kita perlu memberitahukan ke kantor pemerintah kota. Pemerintah kota adalah mitra penting karena mereka dapat menyediakan sumber daya, efektif dalam membangun dukungan warga, dan dapat mempengaruhi kebijakan untuk pentingnya menyediakan fasilitas pedestrian dan jalur sepeda. Tim ini mempunyai jalur hubungan dengan petugas penegak hukum, anggota Dewan Kota, Dewan Transportasi, pegawai swasta dan tenaga kesehatan. Tim ini nantinya akan menggambarkan rencana untuk membentuk suatu Tim Rute Aman Ke Sekolah dan melaksanakan apa yang kita harapkan untuk penyempurnaan program ini.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Tim Kerja Rute Aman Ke Sekolah:
1. orang tua;
2. siswa sekolah;
3. guru;
4. warga;
5. staf pengajar;
6. pemerintah kota;
7. anggota DPRD;
8. pengusaha;
9. profesi;
10. polisi

4.3 Pembuatan Persetujuan
Pembuatan persetujuan penting sebagai pengikat dalam bekerjasama dan bertanggung jawab dalam mengimplementasikan program Rute Aman Ke Sekolah. Program ini perlu mendapatkan persetujuan kerjasama dari pemerintah kota, pengelola sekolah dan kepala sekolah. Persetujuan ini menjadi indikasi bahwa dukungan ini secara otomatis sangat bermanfaat dalam penyediaan sumber daya, antara lain dana dan tenaga. Pemerintah kota perlu menyediakan penegak hukum untuk mengawasi program ini dan Dinas Pekerjaan Umum mengidentifikasi dan mempetakan rute. Selain itu Kepala sekolah dan pengelola sekolah dibutuhkan untuk mempromosikan kegiatan ini.
4.4 Data dan Informasi
Langkah pertama untuk program Rute Aman Ke Sekolah dalam mengumpulkan database melalui survey dan wawancara untuk mempelajari bagaimana perjalanan anak ke atau dari sekolah.
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah:
1. Pengamatan
Cara ini bertujuan untuk mengamati keadaan murid dan pelayanan transportasi yang mereka gunakan dari rumah ke sekolah dan dari sekolah ke rumah.
Alat yang digunakan adalah Quick Questionnaire (terlampir).
Pengamatan dilakukan pada saat masuk sekolah dan bubaran sekolah.
2. Wawancara Berstruktur
Cara ini bertujuan untuk menggali data mengenai keadaan murid dan pelayanan transportasi yang mereka gunakan. Wawancara ini dilakukan pada anak dan orang tua anak.
Alat yang digunakan adalah kuisioner untuk anak dan kuisioner untuk orang tua (terlampir).
Wawancara dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada anak di ruang kelas, dan mengirimkan kuisioner ke orang tua di rumah.
Data ini dapat dilengkapi dengan data yang berasal dari Departemen Perhubungam, Departemen Kesehatan, dan Kepolisian.
4.5 Kegiatan
Untuk mengkampanyekan program Rute Aman Ke Sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui Hari Berjalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah. Kegiatan ini dapat dilakukan setiap bulan, tiga bulan, enam bulan, dan setiap tahun. Untuk mensukseskan kegiatan ini perlu melibatkan anak-anak, orang tua, guru, dan pemerintah kota. Program ini akan sukses apabila dijadikan kegiatan rutin pemerintah kota.

4.6 Perlombaan
Perlombaan merupakan salah satu upaya untuk menarik perhatian dan motivasi bagi anak-anak sekolah untuk mendukung program Rute Aman Ke Sekolah. Perlombaan ini bertujuan untuk mengajak anak untuk memikirkan masalah nyata melalui lomba dan menulis. Siswa sekolah ditantang untuk melakukan perjalanan ke sekolah dengan cara berbeda yang mereka alami selama ini, seperti menggunakan mobil atau jemputan beralih ke berjalan kaki atau bersepeda. Perlombaan ini dilakukan antar sekolah yang telah mengadopsi program Rute Aman Ke Sekolah. Program yang dimotori oleh sekolah dan pemerintah kota akan menjadi agenda yang menarik untuk dilaksanakan setiap Hari Anak Nasional atau Hari Pendidikan Nasional.

4.7 Pengajaran Di Kelas
Salah satu kunci kesuksesan program Rute Aman Ke Sekolah adalah melalui pengajaran di kelas tentang pengetahuan dasar dan keterampilan berjalan kaki dan bersepeda. Melalui pengajaran tersebut dipaparkan bahwa program ini mendukung program kebugaran dan kesehatan anak sekolah.
4.8 Peta Rute Aman Ke Sekolah
Salah satu tugas dari Tim Kerja Rute Aman Ke Sekolah adalah membuat peta rute perjalanan ke atau dari sekolah. Tim ini mengidentifikasi secara terfokus daerah yang ada di lingkungan sekolah, antara lain lokasi yang rawan kecelakaan, lokasi yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan, dan jalur yang sering dilewati oleh anak sekolah. Di samping itu peta ini memuat informasi yang terkait dengan pusat keselamatan, rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya.
4.9 Program Pengawalan
Orang tua sering khawatir, jika anak-anak mereka berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah sendiri. Untuk mengurangi rasa khawatir, orang tua sering mendampingi anak-anaknya ke sekolah. Supaya program ini menjadi permanen perlu dibentuk program pengawalan terhadap anak-anak yang berjalan kaki dan bersepeda. Untuk itu perlu ada relawan yang dapat melaksanakan program ini.

4.10 Mobil Pribadi, Jemputan, Angkutan Kota, dan Bus Kota
Anak-anak yang tinggal jauh dari sekolah cenderung memilih mobil pribadi, jemputan, angkutan kota, dan bus kota daripada berjalan kaki dan bersepeda. Akan tetapi, seringkali kita tidak terlalu banyak menaruh perhatian terhadap mereka padahal pada beberapa kasus, mereka sering menjadi korban perlakukan salah yang dilakukan oleh sopir atau penumpang dewasa lainnya. Catatan Polda Metro Jaya 2004, ada dua kasus anak yang mengalami perlakuan salah secara seksual dengan pelaku sopir mobil pribadi dan sopir jemputan. Kasus lain terjadi pada anak-anak yang menggunakan mobil jemputan, karena banyak menghirup CO2, dalam kendaraan yang penuh penumpang. Untuk program Rute Aman Ke Sekolah memasukan mobil pribadi, jemputan, angkutan kota, dan bus kota sebagai prioritas intervensi.

5. Promosi Program
Kesuksesan program Rute Aman Ke Sekolah adalah keberhasilan promosinya. Program ini perlu dipromosikan kepada individu, masyarakat, dan pemerintah yang terkait dengan perlindungan anak. Promosi program sebaiknya lebih banyak menginformasikan pentingnya berjalan kaki dan bersepeda ke atau dari sekolah. Untuk mencapai kesukses program perlu didukung tim promosi.
Tim promosi ini adalah:
1. Orang tua – orang tua harus berperan serta dalam Tim Rute Aman Ke Sekolah karena mereka menaruh perhatian pada anak mereka. Orang tua akan menjadi tim besar yang banyak terlibat dalam setiap kegiatan, perlombaan, kegiatan kelas, dan merekrut relawan. Orang tua juga harus mempunyai banyak pengetahuan tentang lingkungan ketetanggaan mereka dan mereka sebaiknya lebih tahu informasi tentang bahaya yang ada di lingkungan sekolah dan di komuniti mereka.
2. Siswa – anak-anak merupakan jantung dan hati dari program Rute Aman Ke Sekolah. Ketika mereka diinspirasi, mereka akan antusias terlibat dalam program ini. Siswa akan diajak bersama terlibat dalam mendesain program dan kita harus meminta masukan dari mereka menjadi bahan perencanaan.
3. Kepala Sekolah – antusias Kepala Sekolah dapat dijadikan motivator untuk program Rute Aman Ke Sekolah. Kepala Sekolah menjamin program ini terlaksana dan memberi dukungan secara luas dalam program di dalam kelas melalui perlombaan.
4. Guru – guru merupakan agen penting yang dapat mensukseskan program ini dengan membawa informasi ke dalam kelas, mengemas program dan berbagai cara lain untuk disampaikan kepada siswa.
5. Warga Lingkungan – Mereka ini lebih banyak mengetahui keselamatan anak di jalan pada saat ke dan dari sekolah. Mereka juga mengetahui masalah keselamatan di komuniti mereka dan dapat dijadikan relawan untuk kegiatan. Mereka juga dapat dijadikan relawan untuk tugas pengawalan anak pada setiap persimpangan dan penyeberangan. Selain itu mereka potensial untuk mempromosikan program ini ke orang lain.
Bentuk media yang dapat digunakan dalam promosi program Rute Aman Ke Sekolah adalah:
1. Flyer dan banner
2. Poster
3. Newsletter
4. E-mail

6. Kegiatan Kelas
Kegiatan kelas menjadi salah satu wadah penting dalam mensukseskan program Rute Aman Ke Sekolah. Instruksi dari ruang kelas memotivasi anak-anak berperan serta dalam program Rute Aman Ke Sekolah melalui kegiatan-kegiatan yang terkait dengan berjalan kaki dan bersepeda. Pelajaran yang diajarkan adalah bagaimana mereka memilih transportasi yang mempengaruhi lingkungan, dan kesehatan mereka. Mereka juga diberi pengertian yang terbaik tentang jalan dan lingkungan mereka dan memastikan mereka tahu pengetahuan dasar tentang keselamatan jalan.
Kegiatan kelas perlu menekankan pada :
1. keterampilan keselamatan adalah penting – orang tua harus sadar bahwa anak perlu mendapatkan keterampilan keselamatan. Setiap sekolah perlu menggabungkan berjalan kaki dan bersepeda dalam satu program, untuk itu dipastikan setiap anak mempunyai pengetahuan dasar tentang kaidah keselamatan, dapat mengidentifikasi rambu lalu lintas dan mengetahui bagaimana berperilaku aman dan bertanggung jawab. Lebih jauh lagi mereka harus diajarkan tentang dasar aturan lalu lintas, kelengkapan dan bagaimana mengontrol sepeda.
2. metode komunikasi adalah kunci penting – metode komunikasi dengan anak merupakan hal penting untuk memberikan informasi kepada diri mereka. Pengajaran melalui pengalaman pribadi, termasuk membangun keahlian dengan latihan fisik, permainan untuk menguji pengetahuan mereka, dan melalui buku kerja yang berisi praktik singkat, dan membangun keterampilan untuk mempertahankan hidup. Berjalan kaki dan bersepeda ke sekolah dan latihan pembuatan peta memberikan kesempatan untuk anak mencoba keahlian mereka. Program kelas juga mengajarkan keuntungan bagi kesehatan dan lingkungan apabila mempraktikan kegiatan berjalan kaki dan bersepeda.
3. jadual kelas – guru mempunyai kewenangan dalam mengatur waktu untuk memasukan program Rute Aman Ke Sekolah sebagai salah satu materi yang perlu disampaikan di kelas. Pelatihan keselamatan dan materi pelajaran yang berkaitan dengan kebugaran dapat dimasukan pada kurikulum Pendidikan Fisik. Jika sekolah tidak mempunyai program Pendidikan Fisik, kita dapat melakukan pertemuan untuk membahas perlunya dibuatkan program Pendidikan Fisik.
4. bersama polisi untuk penegakan hukum – polisi adalah agen penting yang mempunyai program pelatihan keselamatan jalan untuk anak. Bersama polisi, kita dapat mengajarkan Rute Aman Ke Sekolah, khusus dari segi peraturan lalu lintas dan penegakan hukum berlalu lintas.

6.1 Pelatihan Keselamatan
Program pelatihan keselamatan ditujukan pada pejalan kaki dan bersepeda.
Pelatihan pejalan kaki – ketika mengembangkan kurikulum keselamatan yang penting untuk diidentifikasi adalah apa yang anak-anak pelajari dari pelatihan. Program Pelatihan Pejalan Kaki memastikan siswa mengerti dan dapat mempraktikan aturan dasar berjalan kaki. Ada banyak cara untuk mengajarkan keterampilan mempertahankan hidup di jalan. Materi ini dapat kita berikan melalui media video.
Pelatihan bersepeda – anak-anak sangat sayang pada sepeda mereka. Sepeda memberikan mereka perasaan bebas dan merdeka di samping sebagai sesuatu yang mengembirakan. Meskipun setiap sekolah mempunyai aturan sendiri, biasanya sekolah tidak mengijinkan anak-anak di bawah kelas tiga menggunakan sepeda ke sekolah. Bersepeda lebih kompleks daripada berjalan kaki dan tidak sederhana dalam aturan dan keahlian. Kurikulum Keselamatan Bersepeda memastikan anak-anak mempunayi pengetahuan yang lengkap tentang keselamatan jalan karena, sebagai pengendara sepeda, siswa mempunyai kelengkapan yang baik, termasuk mempunyai helm dan ukuran sepeda yang sesuai.
Informasi penting dari program Rute Aman Ke Sekolah diajarkan dalam kelas, siswa memperoleh pengetahuan:
1. matematika – karena melalui survey yang dilakukan oleh siswa, mereka akan banyak menggunakan matematika dalam berhitung;
2. geograrafi – siswa dilibatkan dalam menyusun peta;
3. bahasa – siswa diminta untuk menceritakan tentang perjalanan ke dan dari sekolah di depan kelas;
4. sejarah – siswa diminta untuk mempelajari sejarah perkembangan alat transportasi dari masa ke masa; dan
5. ilmu pengetahuan – siswa diajarkan tentang polusi yang disebabkan oleh alat transportasi, termasuk dampak dan bagaimana mengatasinya.
6. transportasi – siswa akan banyak belajar bagaimana kegiatan transit yang dilakukan oleh setiap orang atau warga kota di tempat tinggalnya.

7. Pendanaan
Untuk membentuk dan mengembangkan Program Rute Aman Ke Sekolah, kita membutuhkan pendanaan secara terus menerus. Untuk program ini dapat kita identifikasi dua sumber pendanaan yaitu, pertama pendanaan dari pemerintah dan kedua pendanaan program.
Pendanaan Pemerintah – terkait dengan proyek-proyek yang terkait dengan penyediaan fasilitas kota – jalan, pedestrian, rambu lalu lintas, dan program lain. Kita mendorong Program Rute Aman Ke Sekolah masuk dalam anggaran pemerintah setiap tahun yang diajukan oleh Badan Perencana Daerah. Pengelolaan dana yang terkait dengan transportasi ini terdapat di Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Pendanaan Program – dana untuk Rute Aman Ke Sekolah dapat kita mintakan kepada Departemen terkait dengan program keselamatan jalan, seperti Dinas Kesehatan (Promosi Kesehatan Masyarakat), Dinas Pendidikan, Kepolisian Metro Jaya. Sedangkan cara lain bersumber dari perusahaan-perusahaan yang menaruh perhatian pada program perlindungan anak.
Selain kedua sumber di atas, pendanaan dapat kita peroleh dari:
1. Yayasan-yayasan yang bergerak pada program perlindungan anak.
2. Individu – mereka yang tertarik dan mendukung program perlindungan anak.
3. Kegiatan-kegiatan – melakukan Hari Berjalan Kaki atau Bersepeda. Kegiatan ini disponsori oleh perusahaan atau departemen.
4. Asosiasi Orang Tua Siswa – banyak asosiasi orang tua mempunyai dana untuk disalurkan untuk program sekolah dan sering sekolah mempunyai dana. Untuk itu kita perlu mengajak mereka untuk memikirkan bersama bagaimana mensukseskan program Rute Aman Ke Sekolah.

8. Sumberdaya
Potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program Rute Aman Ke Sekolah sangat banyak, antara lain:
1. Gubernur
2. Walikota
3. DPRD
4. Badan Perencana Daerah
5. Dinas Pendidikan Dasar
6. Dinas Kesehatan
7. Dinas perhubungan
8. Dinas Pekerja Umum
9. Kepolisian Metro Jaya
10. UNICEF
11. WHO
12. World Bank
13. ADB

Daftar Kepustakaan
Christencen, Pia & Margaret O’Brien (edit.). (2003). Children in the City Home, Neighbourhood and Community. New York & London: Routledge Falmer.
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI. (2000). Profil Kesehatan Indonesia 2000. Jakarta: Depkessos
Department of Transport. (2000a). Let’s Decide – Walk Wise. Nottingham: DfES Publications
Department of Transport. (2000b). Road Safety Education in Primary School. Nottingham: DfES Publications
Patilima, Hamid. (2004). Persepsi Anak Mengenai Lingkungan Kota – Studi Kasus Di Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat. (Tesis). Jakarta: Kajian Pengembangan Perkotaan, Pascasarjana Universitas Indonesia
WHO. (2004). World Report on Road Traffic Injury Prevention: Summary. Geneve: WHO
www.grsproadsafety.org
www.nhtsa.gov - National Higway Traffic Safety Administrasion, US Departemen of Transportation;
www.sustrans.org.uk

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);



Dengan persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.





BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

non diskriminasi;

kepentingan yang terbaik bagi anak;

hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

penghargaan terhadap pendapat anak.



Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.





BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

diskriminasi;

eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

penelantaran;

kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

ketidakadilan; dan

perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

pelibatan dalam sengketa bersenjata;

pelibatan dalam kerusuhan sosial;

pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :

menghormati orang tua, wali, dan guru;

mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.





BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB



Bagian Kesatu

Umum



Pasal 20

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.



Bagian Kedua

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah



Pasal 21

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.



Bagian Ketiga

Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 25

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.



Bagian Keempat

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





BAB V

KEDUDUKAN ANAK



Bagian Kesatu

Identitas Anak



Pasal 27

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.



Pasal 28

(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.





Bagian Kedua

Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran



Pasal 29

(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.



BAB VI

KUASA ASUH

Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana di­maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

batas waktu pencabutan.



BAB VII

PERWALIAN

Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan

Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.





BAB VIII

PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK



Bagian Kesatu

Pengasuhan Anak

Pasal 37

(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.

(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.



Bagian Kedua

Pengangkatan Anak

Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib membe­ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IX

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Agama

Pasal 42

(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.



Bagian Kedua

Kesehatan

Pasal 44

(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang­gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :

pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;

jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan

penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.



Bagian Ketiga

Pendidikan

Pasal 48

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat­an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :

pengembangan sikap dan kemam­puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;

pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

pengembangan rasa hormat terha­dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;

persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.





Bagian Keempat

Sosial

Pasal 55

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeli­ha­raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

berpartisipasi;

bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;

bebas berserikat dan berkumpul;

bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Bagian Kelima

Perlindungan Khusus

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :

anak yang menjadi pengungsi;

anak korban kerusuhan;

anak korban bencana alam; dan

anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61

Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :

pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

penyediaan sarana dan prasarana khusus;

penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;

pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan

perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba­ngunan masyarakat dan budaya.

Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :

penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :

perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



BAB X

PERAN MASYARAKAT

Pasal 72

(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB XI

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pasal 74

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.



BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.



BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Ttd.

Edy Sudibyo

Pembangunan di Kota Tidak Menyisakan Lahan Bermain

oleh: Posman sianturi


Anak-anak Bermain di atas jembatan karena tidak adanya sarana bermain
"Anak seperti burung kenari di tambang batu bara. Mereka kecil, rentan, dan butuh perlindungan. Akan tetapi sebagian besar dari jutaan anak yang hidup di kota belum merasa aman, tenang dan nyaman melakukan kegiatan sehari-hari seperti bersekolah, bermain dan berkreasi. Terutama mereka yang tinggal di daerah kumuh dan permukiman liar yang padat dan perumahan yang kurang sehat. Serta, kurang mendapatkan pelayanan umum seperti fasilitas air bersih, sanitasi dan pembuangan sampah."
Kalimat-kalimat di atas dikutip dari pernyataan seorang perancang kota dari Amerika Serikat (AS) David Sucher (David, 1995:65) yang disampaikan Drs Hamid Patilima MSiP dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) dalam seminar "Kota Ramah Anak" yang diselenggarakan YKAI dan Universitas Bina Nusantara serta Yayasan Pelangi, pekan ini di Jakarta.
Anak merupakan bagian dari warga kota. Lembaga Donor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) mencatat, 43 persen atau 33.586.440 jiwa penduduk Indonesia berusia kurang dari 18 tahun (tergolong anak) bertempat tinggal di perkotaan. Termasuk anak berusia kurang dari 5 tahun sebanyak 9.318.960 (Unicef, 2004). Angka ini akan bertambah dengan kecepatan pertumbuhan 4,3 persen per tahun. Diperkirakan pada tahun 2025 ada 60 persen warga kota adalah anak.
Namun pada kenyataannya, kebijakan dan anggaran pemerintah kota belum memprioritaskan anak. Terbukti dari keterbatasan akses ke pelayanan kebutuhan dasar anak seperti kesehatan, pendidikan, bermain, rekreasi, kenyamanan menggunakan jalan dan pedestrian.
Bukti lainnya diutarakan Fitriani F Syahrul Psi Msi yang sehari-hari menjabat sebagai Manajer Divisi Pelayanan Psikologis di Lentera Insan. Menurut dia, pada kenyataannya kota-kota di Indonesia termasuk Jakarta, masih jauh dari sikap dan harapan tentang kota yang ramah pada anak. Betapa tidak, ujarnya, secara fisik pembangunan di kota didominasi pertokoan, mal, serta perumahan.
Pohon-pohon tumbuh seadanya. Kalaupun ada, lebih diutamakan di jalan-jalan utama. Pabrik-pabrik yang juga banyak di perkotaan sering menimbulkan polusi udara dan air. Selain itu, perumahan-perumahan yang dibangun lebih mementingkan aspek keindahan arsitektur dan efisiensi lahan bangunan rumah daripada lahan bermain yang memadai bagi anak. Sampah pun tampak berserakan di banyak tempat, apalagi di sungai/kali. Anak-anak sulit menemukan lahan bermain yang cukup luas dan segar. Kondisi semacam itu bisa dipersepsikan anak sebagai sesuatu yang menyesakkan. Ketika itu mereka tidak merasa nyaman untuk bermain dan belajar serta berinteraksi sosial. Mereka cenderung memilih kegiatan yang tidak banyak melibatkan aktivitas fisik dan individual, seperti bermain play station.
Padahal, kata Fitriani, di masa pertumbuhan seorang anak memerlukan banyak aktivitas fisik motorik untuk tumbuh kembang otot tulang dan penanaman rasa percaya dirinya. Tidak hanya itu, melalui interaksi sosial anak belajar atau mengembangkan kosa kata, saling mendengarkan, toleransi, empati, dan mempelajari berbagai nilai kehidupan.
Dominasi pembangunan pertokoan ( ditambah maraknya tayangan iklan di televisi) memperkuat dugaan munculnya sikap konsumerisme pada anak. "Pembangunan kota yang tidak seimbang dan menimbulkan polusi udara, air, dan pada gilirannya polusi pada bahan makanan diduga menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya gangguan autis pada anak, "katanya.
Autisme adalah suatu gangguan pada mental dan perilaku anak, di mana seorang anak sulit berbicara, berinteraksi dan sulit berprestasi optimal. Walaupun polusi bukanlah satu-satunya faktor penyebab dan belum terbukti signifikan dari suatu penelitian, namun dari beberapa kasus anak penyandang autis diketahui bahwa pada rambut mereka terdapat kandungan logam yang lebih daripada anak normal. Jumlah anak penyandang autis dari tahun ke tahun meningkat.


Komitmen Global
Padahal, pada United Nations Special Session on Children pada Mei 2002 lalu, para wali kota sudah menegaskan komitmennya untuk aktif menyuarakan hak anak dan mewujudkan kota yang aman dan nyaman. Wujud kota yang dimaksud, adalah kota ramah anak. Pada pertemuan itu para wali kota merekomendasikan kepada wali kota di seluruh dunia untuk mengembangkan rencana aksi untuk kota mereka menjadi kota ramah dan melindungi hak anak, mempromosikan peran serta anak sebagai aktor dalam proses pembuatan keputusan di kota mereka, terutama dalam proses pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintah kota.
Gagasan kota ramah anak sebenarnya diawali dengan penelitian " Children's Perception of the Enviroment" oleh Kevin Lynch (seorang arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) di empat kota -Melbourne, Warsawa, Salta dan Mexico City- pada sekitar tahun 1971 sampai 1975.
Hasil penelitian menunjukkan, lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komunitas yang kuat secara fisik dan sosial, komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas, yang memberi kesempatan pada anak, dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan bagi anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Kota dengan konsep kota ramah anak sudah diwujudkan di berbagai negara. Seperti Filipina yang memperkenalkan Program Kota Ramah Anak di 20 Provinsi dan lima kota yakni, Pasay City, Manila, Quezon City, Cebu City, dan Davao City pada tahun 1999.
Di Australia, Queensland merupakan salah satu kota yang telah mengadopsi konsep kota ramah anak. Pemerintah Queensland membentuk komisi anak dan remaja pada tahun 2000. Komisi itu mempromosikan komuniti ramah anak melaalui fungsi utama yang sesuai dengan Undang-undang Komisi Anak dan Remaja.
Di India, Kota Kalkuta telah mengadopsi konsep kota ramah anak, yang berfokus pada Program Aksi tingkat kota untuk anak jalanan dan pekerja anak. Di Bangladesh, kota ramah anak diaplikasikan di Kota Rajashahi dan di Brasil di Kota Porto Alegre.
Lalu, bagaimana dengan di Indonesia (Jakarta)? Penelitian yang dilakukan Hamid tentang " Persepsi Anak Mengenai Lingkungan Kota -Studi Kasus di Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat" tahun 2004 memperlihatkan, pemerintah kota menganggap bahwa kebutuhan anak sudah terwakili dan terpenuhi dengan sendirinya bila membangun sarana kebutuhan masyarakat (orang dewasa).
Perasaan tenang, nyaman dan aman dengan lingkungan tempat tinggal, merupakan persepsi anak mengenai lingkungan kota. Tetapi di sisi lain ada perasaan terganggu dengan sampah yang menumpuk, saluran pembuangan air kotor yang tidak lancar, jalan dan trotoar yang rusak.
Pemukiman yang padat di kelurahan ini adalah kekhawatiran lain bagi anak jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran seperti sebelumnya, sehingga menjadi trauma bagi mereka. Fasilitas pada lingkungan bermain dan pelayanan transportasi masih kurang menurut mereka dan juga belum mencukupi kebutuhannya.
"Penyakit diare, infeksi saluran pernapasan atas, dan penyakit kulit adalah penyakit umum yang diderita anak-anak di Kwitang. Penyakit ini erat kaitannya dengan risiko lingkungan air yang kurang bersih, makanan yang kurang higienis, sanitasi buruk, polusi udara di sekitar tempat tinggal, di tempat belajar dan tempat bermain," papar Hamid.

ruang terbuka yang cukup aman dan nyaman bagi anak-anak yang bertempat tinggal di kota-kota besar saat ini lebih mirip barang kebutuhan mewah. Sangat mahal dan sulit diperoleh.
Hal ini disebabkan rendahnya perhatian pemerintah dan perencanaan kota terhadap kebutuhan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Padahal, ketersediaan ruang terbuka yang dapat dipergunakan anak-anak untuk bermain dan beraktivitas merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi.
Menurut Ir JF Bobby Saragih dari Jurusan Arsitektur Universitas Bina Nusantara, pada dasarnya pembangunan kota didasarkan pada proses perencanaan kota, yang pada awalnya bertujuan menyejahterahkan masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya banyak hal yang sering tidak sesuai dengan perencanaan. Oleh sebab itu tidak salah bila sebagian masyarakat berpendapat bahwa perkembangan kota saat ini umumnya sering menimbulkan masalah. Satu di antaranya ditandai dengan semakin banyak masyarakat dari golongan atas yang tinggal di pinggiran kota.
Hal itulah yang membuat arus lalu lintas pada jam-jam tertentu padat sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, polusi udara dan kebisingan. Selain itu, katanya, perubahan fungsi lahan juga terjadi. Hal ini tercermin dari semakin minimnya lahan-lahan terbuka, yang tadinya berfungsi sebagai ruang terbuka.
Akibat dari keterbatasan lahan itu, maka pemerintah dan sebagian masyarakat mengakuisisi lahan-lahan terbuka yang berfungsi sebagai fasilitas umum menjadi lahan terbangun. Seperti di DKI Jakarta, contohnya, luas ruang terbuka hijau 25,85 persen.
Sementara seiring dengan perjalanan waktu, mengacu pada Perda Nomor 6/1999, ruang terbuka hijau hanya tersisa 13,94 persen. "Data ini menunjukkan bahwa isu tentang semakin minimnya ruang terbuka di tengah kota akibat perubahan fungsi bukan isapan jempol semata. Perubahan fungsi mempunyai dampak pada banyak hal, diantaranya semakin minimnya tempat bermain bagi anak-anak," ujar Saragih.
Sedemikian pentingnya bermain untuk anak, pemerintah mengakomodirnya di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 11 pada undang-undang itu mengatur bahwa setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah pun, katanya, sudah membuat standar minimal luas terbuka yang harus dipenuhi berdasarkan lokasi pemukiman.
Tetapi pada kenyataannya berdasarkan pengamatan yang dilakukan di beberapa perumahan formal, umumnya tempat bermain anak hanya disediakan pada tingkat RW. Tempat bermain tersebut umumnya digabung dengan beberapa fasilitas lain. Penggabungan ini menimbulkan banyak masalah dan biasanya sebagaimana hukum rimba, maka yang lemah yang kalah. Dalam hal ini anak selalu dalam posisi yang kalah.

Kota Sehat
Hal lain yang menjadi permasalahan dalam mewujudkan kota ramah anak adalah masalah transportasi. Peneliti transportasi Andi Rahmah menjelaskan, kota dengan sistem transportasi kota yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan kota akan membuat kota itu tidak menarik. Baik sebagai tempat usaha maupun sebagai tempat bermasyarakat.
Menurutnya, faktor utama dari keberhasilan pembangunan sistem transportasi ramah anak adalah sinergi dari beberapa penerapan strategi yang dilakukan untuk membangun jaringan jalan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk menciptakan sistem transportasi ramah anak antara lain pembangunan jaringan jalur khusus pengendara sepeda, penurunan kecepatan kendaraan pada jalan-jalan lingkungan di kompleks perumahan/wilayah pemukiman penduduk, penanaman pohon peneduh di sepanjang ruas jalan, menutup ruas jalan di daerah permukiman pada jam-jam tertentu.
"Menciptakan sistem transportasi yang ramah bagi masyarakat memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah. Namun bukan berarti masyarakat tidak dapat berperan dalam upaya ini. Sebaliknya pada tataran tertentu peran masyarakat justru bisa lebih dominan," kata Rahmah.
Berdasarkan Unicef Innocent Research Centre, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Ini berarti anak mengekspresikan pendapat mereka tentang kota yang mereka inginkan, mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, aman berjalan di jalan, hidup di lingkungan yang bebas polusi.
Hal-hal itu tampaknya tercakup pada kota sehat. Seperti yang diutarakan dr Purnawan Junadi MPH PhD, bahwa kota sehat adalah suatu tempat yang anak-anak dapat berkembang baik (badan dan mentalnya), lingkungan yang mengundang belajar dan bersenang-senang. Serta, orang bisa bekerja dan menjadi tua secara terhormat.
Menurut dia ada beberapa ciri kota sehat untuk anak. Diantaranya aman dan bersih, pembuangan limbah efisien, fasilitas rekreasi dan permainan yang mendorong untuk saling berkomunikasi, tidak ada perbedaan seseorang berdasarkan agama dan suku serta kepercayaannya. Penyediaan makanan, air dan energi yang efisien, mempunyai komunitas yang suportif dan berbagai organisasi yang bekerja sama meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, tersedia pelayanan kesehatan dan pendidikan yang selalu diperbaiki.
Untuk mengembangkan kota sehat perlu integrasi berbagai elemen kota, yang mencakup sekolah, tempat bekerja, pasar dan fasilitas pelayanan kesehatan. Mengembangkan kota sehat bisa ditempuh dengan memfokuskan pada suatu masalah kesehatan sebagai pintu masuk untuk kegiatan promosi seperti kebugaran, latihan dan rekreasi, diet sehat, pencegahan narkoba, pengendalian merokok, kesehatan mental, olah raga.
"Sehat lebih dari sekadar tidak sakit. Sehat adalah kondisi lengkap sejahtera fisik mental dan sosial. Ini adalah perasaan gembira terhadap dirimu sendiri, lingkunganmu dan kotamu," tutur Purnawan.
Konsep kota ramah anak sudah diadopsi oleh beberapa kota di dunia ini. Apakah hal ini bisa diwujudkan di negeri ini? Di Indonesia, untuk merealisasikan kota tersebut perlu kemitraan yang luas dengan menyertakan semua pihak yang ada di kota, tersedia kebijakan dan anggaran pembangunan khusus untuk anak, setiap individu dan institusi yang ada di kota berperan sesuai kemampuan dan keahliannya, dan pihak-pihak terkait perlu menyusun komitmen yang akan menjadi sasaran kota ramah anak. Tak kalah perlu adalah sosialisasi berbagai produk kesepakatan internasional dan kebijakan nasional yang terkait dengan konsep kota ramah anak. (N-4)

MEMBANGUN KOTA RAMAH ANAK, MUNGINKAH?

Jika gagasan ini terwujud, bukan hanya anak yang bisa memetik manfaatnya melainkan seluruh warga kota, termasuk manula dan mereka yang memiliki perbedaaan kemampuan atau difabel (pengganti istilah penyandang cacat).


Pernahkah Anda membayangkan kota yang menyenangkan buat anak-anak, lengkap dengan fasilitas bermain di semua sudut kota? Mendiami kota semacam itu tentu memungkinkan anak-anak menikmati masa kecilnya dengan bermain dan bermain penuh keceriaan.
Kota ini pun harus terbebas dari polusi asap kendaraan bermotor dan limbah rumah tangga serta pabrik, hingga bocah-bocah cilik bisa menghirup udara segar dan asyik berenang di sungai kota yang bersih. Mereka juga tak usah takut oleh para pelaku kriminal karena keamanan benar-benar terjaga terus-menerus berkat kesigapan para aparat keamanan. Tidak hanya itu, anak juga tidak dipandang sebagai sosok yang tidak tahu apa-apa tentang kotanya. Mereka selalu dilibatkan dalam berbagai keputusan penting yang menyangkut perencanaan kota. Akan tetapi mungkinkah kota ideal semacam itu bisa terwujud?

Menurut Hamid Patilima, MSiP dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Kota Ramah Anak (KRA) bukan sebatas impian yang mustahil terwujud. "Dengan usaha keras dari berbagai pihak terkait, bukan tidak mungkin kota ramah anak bisa terwujud dalam beberapa tahun ke depan." Hamid yakin anak adalah bibit unggul yang akan menentukan kualitas sumber daya suatu bangsa. Jika sejak dini anak terjamin hak-haknya, maka ia akan berkembang dengan optimal sebagai pribadi yang matang, sehat dan cerdas. Selanjutnya, jika bibitnya unggul tentu hasil panennya pun akan memuaskan dan inilah yang akan menentukan kualitas suatu bangsa atau negara.
Senada dengan Hamid, Fitriani F. Syahrul, M.Psi., berpendapat, banyak manfaat yang bisa diberikan oleh KRA. Anak-anak bisa mendapatkan hak-haknya atas pelayanan kesehatan, air bersih, dan sanitasi lingkungan yang terjaga serta terbebas dari polusi. Selain itu, perkembangan motorik dan sosialisasinya bisa optimal karena bisa dengan leluasa bermain di taman bersama anak lain. Wawasannya pun bertambah luas dengan tersedianya taman bacaan dan perpustakaan. "Apalagi di saat harga buku melambung tinggi dan turunnya daya beli masyarakat," ungkap psikolog dari Yayasan Pendidikan Insan Kamil ini.

IDE BRILIAN
Menurut Hamid, KRA merupakan gagasan seorang arsitek bernama Kevin Lynch. Alumnus Massachusetts Institute of Technology (MIT) ini di tahun 1971-1975 mengadakan penelitian mengenai Children's Perception of the Environment di 4 kota, yaitu Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City. Program ini dimanfaatkan UNICEF untuk mewujudkan Konvensi Hak Anak, dari sebuah rumusan legal menjadi program nyata. Hasilnya, kota terbaik bagi anak adalah yang memiliki komunitas kuat secara fisik dan sosial, selain aturan yang jelas dan tegas, serta tetap memungkinkan anak untuk mengeksplorasi lingkungan mereka tanpa harus dibeda-bedakan berdasarkan suku bangsa, agama, kekayaan, jender, dan kecacatan.
Baik Fitriani maupun Hamid mengakui, untuk dapat mewujudkan KRA diperlukan kerja keras dan kerja sama semua pihak, dari pemerintah, LSM, orang tua, pendidik, sampai kalangan anak sendiri. Masing-masing pihak perlu bahu-membahu demi mewujudkan kota ideal tersebut. Jika kerja sama ini bisa digalang, tidak ada kata mustahil dalam merealisasikan gagasan KRA.
Gagasan KRA memang bukan isapan jempol belaka. Buktinya, beberapa negara tetangga telah berhasil mewujudkannya. Di antaranya Philipina yang sejak tahun 1999 telah memperkenalkan KRA di 20 provinsi dan di 5 kota, yakni Pasay City, Manila, Quezon City, Cebu City, dan Davao City.

WUJUDKAN BERTAHAP
Indonesia sebetulnya bukan tidak mungkin bisa meniru kesuksesan Philipina. Cuma, program tersebut memang mesti dilaksanakan secara bertahap. Area KRA juga tidak dapat langsung melibatkan wilayah seluas provinsi, tapi mulailah dari area kompleks perumahan warga. Beberapa hal berikut menurut Fitriani bisa dilaksanakan.
* Penyediaan Tempat Bermain
Pihak pengembang pemukiman hendaknya menyediakan lahan bermain lengkap dengan berbagai fasilitas seperti ayunan, perosotan, dan sejenisnya. Di waktu libur atau di sore hari, anak-anak bisa bermain dengan teman sebaya sekaligus melatih kecakapan motorik kasarnya di situ.
* Pengamanan
Keamanan di sekitar kompleks mesti benar-benar terjamin. Pihak keamanan mesti memastikan anak-anak bisa bebas bermain, berjalan, dan bersepeda atau pulang-pergi sekolah dengan aman.
* Fasilitas Kesehatan
Tersedia fasilitas kesehatan seperti Posyandu, Puskesmas, RS, tempat praktik dokter, dan sarana P3K di dalam atau di dekat lingkungan perumahan. Dengan demikian kala anak terkena musibah bisa dengan cepat mendapat pertolongan.
* Taman
Taman yang asri mampu menyejukkan pandangan mata, menciptakan sirkulasi udara sehat, sekaligus sebagai tempat berteduh dan bermain anak.
* Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan
Contohnya ketika hendak membangun fasilitas taman dan tempat bermain, anak-anak hendaknya dilibatkan. Kemauan dan aspirasi mereka haruslah didengar karena merekalah yang benar-benar tahu apa yang dibutuhkan bagi dunianya.
Untuk skala yang lebih luas setingkat kota, tidak usahlah mengada-ada, cukup dengan memfungsikan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sudah ada. Sediakan juga fasilitas pengobatan dan sekolah gratis untuk mereka yang kurang beruntung, seperti anak-anak jalanan. Soalnya, mereka juga memiliki hak untuk menikmati ramahnya sebuah kota. Agar minat baca anak bisa meningkat, jangan lupa sediakan sarana berupa taman bacaan atau perpustakaan mini di tempat-tempat strategis.
Saeful Imam. Foto: istimewa